LKPM Oktober 2026: Pelaku Usaha Perlu Pahami Pelaporannya
Back to insights

Legalitas

LKPM Oktober 2026: Pelaku Usaha Perlu Pahami Pelaporannya

LKPM kembali menjadi perhatian pada Oktober 2026. Kenali kewajiban pelaporan melalui OSS dan hal yang perlu disiapkan pelaku usaha.

NesyaOctober 2, 20263 min read0



Memasuki Oktober 2026, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kembali menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pada 1 Oktober 2026, DPMPTSP Kota Surabaya mengadakan bimbingan teknis yang membahas pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus memberikan pendampingan terkait berbagai kendala perizinan yang dihadapi pelaku usaha.

Bagi perusahaan yang memiliki kewajiban menyampaikan LKPM, memahami proses dan data yang perlu dilaporkan menjadi bagian penting dari administrasi perusahaan.

Apa Itu LKPM?

LKPM merupakan laporan yang berisi perkembangan kegiatan penanaman modal atau investasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan.

Pelaporan dilakukan secara online melalui sistem OSS. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan perkembangan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan dan kondisi perusahaan.

OSS juga menyediakan panduan pelaporan LKPM untuk pelaku usaha, termasuk perusahaan yang masih berada dalam tahap persiapan atau konstruksi maupun yang sudah memasuki tahap operasional dan komersial.

Kenapa LKPM Perlu Diperhatikan?

Pelaporan LKPM merupakan bagian dari administrasi kegiatan usaha. Karena itu, data yang disampaikan sebaiknya sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Mulai dari perkembangan investasi, kegiatan usaha, hingga informasi lain yang diminta dalam sistem perlu diperiksa sebelum laporan disampaikan.

Pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu untuk menyiapkan laporan. Dengan melakukan pengecekan lebih awal, kesalahan data maupun kendala dalam proses pelaporan dapat lebih cepat diketahui.

Data Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum mengisi LKPM, perusahaan sebaiknya memastikan data dan informasi yang diperlukan sudah tersedia.

Beberapa data yang umumnya perlu diperhatikan antara lain:

  • Data perusahaan dan NIB.

  • Data proyek atau lokasi kegiatan usaha.

  • Realisasi investasi.

  • Data tenaga kerja.

  • Perkembangan pembangunan atau kegiatan usaha.

  • Informasi lain sesuai dengan tahapan kegiatan usaha dan formulir LKPM.

Kelengkapan data akan membantu proses pengisian LKPM menjadi lebih mudah dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.

Pelaporan LKPM Dilakukan Melalui OSS

Pelaku usaha menyampaikan LKPM melalui sistem OSS. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan akun OSS dapat digunakan dan informasi perusahaan yang tercantum di dalamnya sudah sesuai.

Pada 1 Oktober 2026, OSS juga menerbitkan pengumuman terkait penyampaian LKPM untuk periode 1–15 Oktober 2026. Hal ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memperhatikan jadwal serta kewajiban pelaporan yang berlaku.

Legalitas Usaha Tidak Berhenti Setelah NIB Terbit

Banyak pelaku usaha menganggap proses legalitas selesai setelah mendapatkan NIB. Padahal, setelah perusahaan mulai menjalankan kegiatan usaha, masih terdapat kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi.

LKPM menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan sesuai dengan kewajiban dan kondisi kegiatan usahanya.

Karena itu, selain memastikan dokumen pendirian dan perizinan sudah lengkap, perusahaan juga perlu menjaga agar data usaha dan kewajiban administrasinya tetap diperbarui.

Kesimpulan

Memasuki Oktober 2026, pelaporan LKPM kembali menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Pemahaman mengenai proses pelaporan, kelengkapan data, serta jadwal penyampaian dapat membantu perusahaan menjalankan administrasinya dengan lebih tertib.

Dengan melakukan pengecekan data secara berkala, perusahaan dapat lebih siap ketika memasuki periode pelaporan LKPM melalui OSS.

sumber : https://dpm-ptsp.surabaya.go.id/standarlayanan/welcome/detailizin/132?utm_source=chatgpt.com

Consult via WhatsApp
Room Tour