OSS Berubah! Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha
Back to insights

Legalitas

OSS Berubah! Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Pahami perubahan OSS melalui PP 28 Tahun 2025, mulai dari sistem perizinan terintegrasi, pengawasan usaha, hingga dampaknya bagi pengguna Virtual Office.

Tim GoSpaceJuly 7, 20264 min read

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses perizinan berusaha semakin terintegrasi, memberikan kepastian hukum yang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha. 

Perubahan Penting dalam Sistem OSS

1. OSS Bertransformasi Menjadi Sistem Perizinan yang Lebih Terintegrasi

Pada pengaturan sebelumnya, OSS berfungsi sebagai sarana pengajuan perizinan berusaha. Namun, dalam praktiknya pelaku usaha masih harus berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan sejumlah persyaratan. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperkuat peran OSS sebagai platform layanan perizinan yang terintegrasi. Seluruh proses dari instansi teknis diupayakan terhubung dalam satu sistem sehingga penerbitan perizinan dapat dilakukan secara lebih efektif melalui OSS.

Dampak bagi pelaku usaha:

  1. Proses perizinan menjadi lebih sederhana karena terpusat dalam satu sistem.

  2. Penggunaan alamat usaha yang valid menjadi semakin penting agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.

  3. Ketepatan data perusahaan sejak awal menjadi faktor utama dalam kelancaran pengurusan legalitas.

2. Adanya Kepastian dalam Proses Penyelesaian Perizinan

Salah satu kendala yang sering ditemui pada implementasi OSS sebelumnya adalah belum adanya kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian di beberapa tahapan perizinan. PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan penyempurnaan melalui pengaturan standar pelayanan yang lebih jelas sehingga proses penerbitan perizinan diharapkan menjadi lebih terukur dan memiliki kepastian waktu.

Dampak bagi pelaku usaha yaitu dengan proses yang lebih terstruktur, pelaku usaha dapat menyusun rencana operasional maupun investasi secara lebih optimal karena waktu penyelesaian perizinan menjadi lebih dapat diprediksi.

3. Pengawasan Tidak Berhenti Setelah NIB Diterbitkan

Regulasi terbaru juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kegiatan usaha setelah izin diterbitkan. Apabila sebelumnya fokus OSS lebih banyak berada pada tahap penerbitan izin, kini sistem tersebut juga dimanfaatkan sebagai sarana monitoring kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi setelah memperoleh izin berusaha.

Hal tersebut berarti bahwa:

  1. kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukanlah akhir dari proses perizinan;

  2. pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh komitmen perizinan sesuai ketentuan;

  3. ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

4. Persyaratan Dasar Perizinan Semakin Terintegrasi

PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa sejumlah persyaratan dasar kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem OSS, antara lain:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

  2. Persetujuan Lingkungan;

  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

  4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Integrasi tersebut dilakukan agar proses perizinan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha.

Dampaknya bagi pelaku usaha lokasi usaha kini memiliki peran yang semakin penting. Apabila lokasi yang digunakan tidak memenuhi ketentuan tata ruang maupun persyaratan dasar lainnya, proses penerbitan izin dapat tertunda hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

5. Evaluasi Sistem OSS Dilakukan Secara Berkelanjutan

Perubahan lain yang diperkenalkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah adanya pengaturan mengenai evaluasi dan reformasi kebijakan sebagai bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyempurnaan terhadap norma, standar, prosedur, maupun kriteria penyelenggaraan OSS berdasarkan hasil evaluasi implementasi di lapangan. Dengan demikian, sistem OSS diharapkan dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan dunia usaha.

Mengapa Perubahan Ini Penting bagi Pengguna Virtual Office?

Bagi perusahaan yang menggunakan layanan virtual office maupun coworking space, perubahan regulasi ini membawa beberapa konsekuensi penting.

Pertama, pemilihan alamat usaha harus memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Kedua, seluruh informasi perusahaan yang dimasukkan ke dalam OSS harus sesuai dengan dokumen legal agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan. Selain itu, proses pendirian PT, CV, maupun bentuk badan usaha lainnya perlu dipersiapkan secara lebih teliti agar tidak mengalami kendala administratif. Dengan demikian, virtual office tidak lagi dipandang hanya sebagai alamat korespondensi bisnis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan aspek legalitas usaha.


Sumber

  1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025 

  2. https://oss.go.id/id/panduan/6940c6d3f9a056e7711219eb 

  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/reformasi-oss-lewat-pp-28-2025-perkuat-kepastian-bisnis-hingga-sederhanakan-perizinan-lt68f74d86b1c36

  4. Panduan Transisi Implementasi PP 28 Tahun 2025 – OSS Indonesia

Consult via WhatsApp
Room Tour