PPh Final UMKM 0,5% di 2026: Masih Berlaku untuk Semua UMKM?
Kembali ke insights

Education

PPh Final UMKM 0,5% di 2026: Masih Berlaku untuk Semua UMKM?

Masih pakai tarif PPh Final UMKM 0,5% di 2026? Jangan buru-buru menganggap semua UMKM otomatis bisa menggunakannya

Nesya16 September 20265 menit baca1

Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa selama omzet bisnis belum melewati batas tertentu, mereka otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Padahal, pada tahun 2026 terdapat beberapa ketentuan yang perlu kembali diperhatikan.

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan. Dalam penjelasannya, DJP menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berarti tarif pajak UMKM langsung berubah menjadi 22%.

Tarif 0,5% tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Namun, terdapat aturan mengenai kriteria dan jangka waktu pemanfaatannya.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui oleh pemilik usaha?


Mengenal PPh Final UMKM 0,5%

PPh Final UMKM merupakan salah satu skema perpajakan yang dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu dengan menghitung pajak berdasarkan peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif yang selama ini dikenal adalah 0,5%.

Namun, bukan berarti seluruh pelaku usaha dapat menggunakan tarif tersebut tanpa batas.

Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, termasuk jenis wajib pajak serta periode atau jangka waktu penggunaan fasilitas pajak tersebut.

Karena itu, sebelum menghitung pajak usaha, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apakah bisnis yang dijalankan memang memenuhi persyaratan.


Apakah PPh Final 0,5% Masih Berlaku pada 2026?

Ya, tarif 0,5% masih berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menghapus skema PPh Final UMKM tersebut. Penyesuaian lebih berkaitan dengan ketentuan penerima fasilitas dan masa penggunaannya.

DJP menjelaskan bahwa pengaturan ini antara lain ditujukan agar fasilitas perpajakan dapat diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria serta mengantisipasi praktik pemecahan usaha yang dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pajak.

Artinya, memiliki omzet yang relatif kecil saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu usaha pasti dapat menggunakan tarif 0,5%.

Status wajib pajak dan masa pemanfaatan fasilitas juga perlu diperiksa.


Bagaimana dengan PT yang Sudah Lama Beroperasi?

Pemilik PT yang sudah menjalankan usaha selama beberapa tahun juga perlu memperhatikan masa penggunaan tarif PPh Final.

Fasilitas tersebut memiliki ketentuan jangka waktu bagi badan usaha tertentu. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah lama berdiri sebaiknya mengecek kembali apakah masa pemanfaatannya masih berlaku atau sudah berakhir.

Apabila masa penggunaan fasilitas telah berakhir, perusahaan tidak otomatis dapat kembali menggunakan tarif 0,5% hanya karena omzetnya masih berada dalam batas tertentu.

Jadi, tahun berdirinya perusahaan juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.


Omzet Saja Tidak Cukup untuk Menentukan Tarif Pajak

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menentukan penggunaan tarif pajak hanya berdasarkan jumlah omzet.

Padahal, ada beberapa aspek yang perlu dilihat secara bersamaan, antara lain:

  • Bentuk atau jenis wajib pajak

  • Jumlah peredaran bruto

  • Tahun pajak

  • Masa pemanfaatan fasilitas

  • Ketentuan perpajakan lain yang berlaku

Dengan demikian, jangan hanya berpatokan pada angka omzet ketika menentukan apakah tarif PPh Final 0,5% masih dapat digunakan.


Kalau Membuat PT Baru, Apakah Otomatis Mendapat Tarif 0,5%?

Belum tentu.

Pendirian badan usaha baru tidak secara otomatis membuat perusahaan dapat menggunakan fasilitas pajak tertentu tanpa melihat persyaratan yang berlaku.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap praktik pemecahan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat perpajakan secara tidak semestinya.

Karena itu, apabila ingin mendirikan perusahaan baru, jangan hanya mempertimbangkan aspek pajaknya.

Pertimbangkan juga:

Apa tujuan pendirian perusahaan baru?

Apakah ada kegiatan usaha yang memang berbeda?

Bagaimana struktur kepemilikan perusahaan?

Bagaimana hubungan kegiatan usaha dengan perusahaan yang sudah ada?

Hal-hal tersebut penting untuk dipahami sebelum mengambil keputusan.


PT Baru Tidak Berarti Otomatis Bebas Memakai Tarif 0,5%

Perusahaan yang baru berdiri memang perlu melihat ketentuan perpajakan yang berlaku sejak awal.

Namun, status sebagai perusahaan baru saja tidak cukup untuk menentukan apakah tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan.

Persyaratan dan masa pemanfaatan tetap perlu diperiksa agar perusahaan tidak salah dalam menentukan kewajiban pajaknya.

Karena itu, jika rencana pendirian PT berkaitan dengan pertimbangan pajak, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu berdasarkan kondisi usaha yang sebenarnya.


Apa yang Perlu Dicek Pemilik Usaha di 2026?

Kalau kamu sudah memiliki usaha atau PT, beberapa hal berikut bisa menjadi checklist sederhana:

1. Cek sejak kapan usaha berjalan

Ketahui kapan badan usaha didirikan dan sejak kapan fasilitas PPh Final dimanfaatkan.

2. Periksa omzet perusahaan

Pastikan peredaran bruto perusahaan masih berada dalam ketentuan yang berlaku.

3. Identifikasi jenis wajib pajak

Ketentuan perpajakan dapat berbeda antara wajib pajak orang pribadi, PT, dan bentuk badan usaha lainnya.

4. Periksa masa penggunaan tarif 0,5%

Pastikan fasilitas yang digunakan perusahaan belum melewati batas waktu yang ditentukan.

5. Jangan hanya mengandalkan informasi singkat di media sosial

Ketentuan pajak dapat berubah dan penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wajib pajak.


Jangan Menganggap Tarif 0,5% Berlaku Selamanya

Adanya perubahan aturan perpajakan tidak selalu berarti tarif pajak langsung mengalami kenaikan.

Pada PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5% tetap tersedia bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Namun, siapa yang dapat menggunakannya dan berapa lama fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan perlu diperhatikan kembali.

Jadi, pertanyaan yang sebaiknya diajukan bukan hanya:

“Berapa omzet perusahaan saya?”

Tetapi juga:

“Apakah perusahaan saya masih memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh Final 0,5%?”

Bagi pemilik usaha, pengecekan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan dalam menghitung kewajiban pajak.

Jangan menunggu sampai perusahaan sedang menghadapi pemeriksaan, melakukan transaksi besar, atau membutuhkan dokumen perpajakan tertentu baru kemudian mengecek status fasilitas pajaknya.

Pahami ketentuannya, cek kondisi perusahaan, lalu tentukan langkah yang sesuai.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/badan-usaha-justru-tidak-terbebani-dengan-pp-202026-ini-penjelasannya?utm_source=chatgpt.com

Konsultasi via WhatsApp
Room Tour